A.
Pengertian Rumah Singgah
Dalam pengertian Rumah Singgah secara terminologi rumah berarti
bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan singgah adalah mampir atau berhenti sebentar
di suatu tempat ketika dalam perjalanan. Dari pengertian diatas rumah singgah
bisa diartikan sebagai bangunan atau tempat tinggal yang di tempati dalam waktu
yang tidak lama. Sedangkan secara etimologi, Rumah Singgah adalah suatu wahana
yang di persiapkan sebagai perantara antara anak jalanan dengan pihak-pihak yang
membantu mereka .Sedangkan menurut M. Hakim Junaidi, Rumah Singgah merupakan
suatu shelter yang berfungsi sebagai tempat tinggal, pusat kegiatan dan pusat
informasi bagi anak jalanan. Dari pengertian diatas Rumah Singgah merupakan
proses informal yang memberikan suasana resosialisasi kepada anak jalanan
terhadap sistem nilai dan norma yang berlaku di masyarakat setempat . Rumah
Singgah merupakan tahap awal bagi seorang anak untuk memperoleh pelayanan
selanjutnya, oleh karenanya penting menciptakan Rumah Singgah sebagai tempat
yang aman, nyaman, menarik, dan menyenangkan bagi anak jalanan sehingga anak
akan selalu di Rumah Singgah.
B.
Fungsi Rumah Singgah
Adapun
Rumah Singgah didirikan mempunyai beberapa fungsi:
1.
Tempat
pertemuan pekerja sosial dengan anak jalanan untuk menciptakan persahabatan,
mengkaji kebutuhan, dan melakukan kegiatan
2.
Tempat
untuk mengkaji kebutuhan dan masalah anak serta menyediakan rujukan untuk
pelayanan lanjutan
3.
Perantara
antara anak jalanan dengan keluarga, panti, keluarga pengganti, dan lembaga
lainnya
4.
Perlindungan
bagi anak dari kekerasan/penyalahgunaan seks, ekonomi, dan bentuk lainnya yang
terjadi di jalanan
5.
Pusat
informasi berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan anak jalanan seperti
data dan informasi tentang anak jalanan, bursa kerja, pendidikan, kursus
ketrampilan, dll
6.
Mengembalikan
dan menanamkan fungsi sosial anak dimana para pekerja sosial diharapkan mampu
mengatasi permasalahan anak jalanan dan menumbuhkan keberfungsisosialan anak.
Cara-cara penanganan profesional dilakukan antara lain menggunakan konselor
yang sesuai dengan masalahnya.
7.
Jalur
masuk kepada berbagai pelayanan sosial dimana pekerja sosial membantu anak
mencapai pelayanan tersebut
8.
Pengenalan
nilai dan norma sosial pada anak. Lokasi Ruamh Singgah berada di tengah-tengah
lingkunagn masyarakat sebagai upaya mengenalkan kembali norma, situasi, dan
kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada
pengakuan, tanggung jawab, dan upaya warga masyarakat terhadap penanganan
masalah anak jalanan ini.
C.
Tujuan Rumah Singgah
Tujuan umum Rumah Singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi
masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Sedangkan tujuan khusus adalah:
1.
Membentuk
kembali sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di
masyarakat
2.
Mengupayakan
anak-anak kembali ke rumah jika memungkinkan atau kepanti dan lembaga lainnya
jika di perlukan
3.
Memberikan
berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan
masa depannya sehingga menjadi warga masyarakat yang produktif.
Adapun tujuan Rumah Singgah
secara umum dapat di jabarkan sebagai wahana terhadap pembinaan anak-anak
jalanan yang dilandasi dengan sikap pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai
dengan normanorma yang berlaku termasuk pembentukan anak atas nilai-nilai atau
norma-norma termasuk nilai-nilai atau norma-norma agama.
D.
Prinsip-prinsip Rumah Singgah
Prinsip-prinsip Rumah Singgah disusun sesuai dengan karakteristik
pribadi maupun kehidupan anak jalanan untuk memenuhi fungsi dan mendukung
strategi yang telah disebutkan sebelumnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.
Semi
institusional, dalam bentuk ini anak jalanan sebagai penerima layanan boleh
bebas keluar masuk baik untuk tinggal sementara maupun hanya mengikuti
kegiatan. Sebagai perbandingan, dalam bentuk institusional (panti) anak-anak di
tempatkan dalam panti dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam bentuk non
institusional (non panti) anak-anak tinggal dengan orang tuanya dan pemberi
pelayanan mendatangi mereka atau anak mendatangi lemabaga.
2.
Pusat
kegiatan, Rumah Singgah merupakan tempat kegiatan, pusat informasi, dan akses
seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam maupun di luar Rumah Singgah
3.
Terbuka
24 jam, Rumah Singgah terbuka 24 jam bagi anak. Mereka boleh datang kapan saja,
siang hari maupun malam hari terutama bagi anak yang baru mengenal Rumah
Singgah. Anak-anak yang sedang dibina, dilatih datang pada jam yang telah
ditentukan, misalnya paling malam jam 22.00 waktu setempat. Hal ini memberikan
kesempatan kepada anak jalanan untuk memperoleh perlindungan kapanpun. Para
pekerja sosial siap dikondisikan untuk menerima anak dalam 24 jam tersebut,
oleh karena itu harus ada pekerja sosial yang tinggal di Rumah Singgah
4.
Hubungan
informal (kekeluargaan), Hubungan-hubungan yang terjadi di Rumah Singgah
bersifat informal seperti perkawanan atau kekeluargaan. Anak jalanan di bimbing
untuk merasa sebagai anggota keluarga besar dimana para pekerja sosial
bereperan sebagai teman, saudara/kakak atau orang tua. Hubungan ini membuat
anak merasa diperlakukan seperti anak lainnya dalam sebuah keluarga dan merasa
sejajar karena pekerja sosial menempatkan diri sebagai teman dan sahabat.
Dengan cara ini diharapkan anak-anak mudah mengadukan keluhan, masalah, dan
kesulitannya sehingga memudahkan penanganan masalahnya.
5.
Bermain
dan belajar, di Rumah Singgah anak dibebaskan untuk bermain, tidur, bercanda,
bercengkrama, mandi, belajar kebersihan diri, dsb. Perilaku yang negatif
seperti perjudian, merokok, minuman keras dan sejenisnya harus dilarang. Dengan
cara ini diharapkan anak-anak betah dan terjaga dari pengaruh buruk. Peraturan
dibuat dan di sepakati bersama anak-anak
6.
Persinggahan
dari jalanan ke rumah atau ke alternatif lain, Rumah Singgah merupakan
persinggahan anak jalanan dari situasi jalanan menuju situasi lain yang dipilih
dan ditentukan oleh anak, misalnyakembali ke rumah, ikut saudara, masuk panti,
kembali bersekolah, alih kerja di tempat lain, dsb. pengertian singgah adalah
sbb:
a)
Anak
jalanan boleh tinggal sementara untuk tujuan perlindungan, misalnya karena
tidak punya rumah, ancaman /kekerasan dari orang tua, dll. Biasanya hal ini
dihadapi anak yang hidup di jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal
b)
Pada
saat tinggal sementara mereka akan memperoleh penanganan yang terus menerus
dari pekerja sosial untuk menemukan situasi-situasi seperti tertera diatas.
Sehingga mereka tidak tergantung terus kepada Rumah Singgah
c)
Anak
jalanan datang sewaktu-waktu untuk bercakap-cakap, istirahat, bermain,
mengikuti kegiatan
d)
Rumah
Singgah tidak memperkenankan anak jalanan untuk tinggal selamanya, misalnya
karena tidak bayar
e)
Anak
jalanan yang masih tinggal dengan orang tua atau saudaranya atau sudah
mempunyai tempat tinggal tetap sendirian maupun berkelompok tidak di
perkenankan tinggal menetap di Rumah Singgah kecuali ada beberapa situasi yang
bersifat darurat. Anak jalanan yang sudah mempunyai tempat tinggal tetap
merupakan kondisi yang lebih bagus dibandingkan dengan mereka yang membutuhkan
Rumah Singgah sebagai tempat tinggal sementara, seperti kelompok anak yang
hidup dijalanan.
7.
Partisipasi,
kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Singgah didasarkan pada prinsip partisipasi
dan kebersamaan. Pekerja sosial dengan anak memahami masalah, merencanakan, dan
merumuskan kegiatan. Anak dilatih belajar mengatasi masalahnya dan merasa
memiliki atau memikirkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
8.
Belajar
bermasyarakat, anak jalanan seringkali menunjukan sikap dan perilaku yang
berbeda dengan norma masyarakat karena lamanya mereka tinggal dijalanan. Rumah
Singgah ditempatkan di tengah-tengah masyarakat agar mereka kembali belajar
norma dan menunjukan sikap dan perilaku yang normatif8 . Adapun syarat-syarat
menjadi anggota Rumah Singgah antara lain :
1)
Laki-laki
atau perempuan
2)
Usia
6 sampai dengan 18 tahun
3)
Masih
bersekolah atau tidak
4)
Tinggal
bersama keluarga atau tidak
5)
Mempunyai
kegiatan ekonomi atau tidak.
Selain itu terdapat kriteria Rumah Singgah agar dapat disinggahi
dengan baik, yaitu :
a)
Rumah
Singgah
1.
Ada
ruang untuk berkumpul sekitar 20-30 anak
2.
Satu
ruang kegiatan administrasi
3.
Satu
ruang untuk ketua kelompok anak jalanan
4.
Satu
ruang untuk menyimpan lemari dan perbekalan anak
5.
Teras
untuk bermain beserta alat permainan
6.
Satu
kamar mandi dan WC
7.
Tempat
jemuran pakaian
b)
Perlengkapan
1.
Sarana
tidur untuk 30 anak
2.
Alat
pembersih seperti sapu, lap, pel, ember dan sebagainya
3.
Alat
penerangan
4.
Radio,
Tape, dan TV
5.
Setrika
dan kelengkapannya
6.
Kompor
dan kelengkapannya
7.
Papan
tulis dan kelengkapannya
c)
Perlengkapan
Kantor
1.
Dua
meja dan dua kursi
2.
Satu
lemari file
3.
Satu
lemari arsip
4.
Alat
tulis kantor
5.
Papan
tulis
6.
Mesin
tik atau computer
Adapun sasaran anak jalanan yang perlu pembinaan atara lain:
1.
Anak
yang hidup di jalanan, yakni anak yang sudah putus hubungan dengan orangtuanya
dan tidak sekolah maupun masih sekolah.
2.
Anak
yang bekerja di jalan, yakni anak-anakanak yang berhubungan tidak teratur
dengan orangtuanya dan sudah tidak sekolah maupun masih sekolah.
3.
Anak
yang rentan menjadi anak jalanan, yakni anak yang masih tinggal dengan orang
tuanya namun sudah mencari nafkah dijalan dan umumnya masih sekolah
E.
Pentingnya Rumah Singgah
Salah satu bentuk penanganan anak jalanan adalah melalui
pembentukan rumah singgah. Konferensi Nasional II Masalah pekerja anak di
Indonesia pada bulan juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat
pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anakanak bertemu untuk
memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses
pembinaan lebih lanjut. Sedangkan menurut Departemen Sosial RI rumah singgah
didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan
membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses informal yang memberikan
suasana pusat realisasi anak jalanan terhadap system nilai dan norma di
masyarakat. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak
jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan
kebutuhan hidupnya. Sedang secara khusus tujuan rumah singgah adalah:
a)
Membentuk
kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang
berlaku di masyarakat.
b)
Mengupayakan
anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti
lainnya jika diperlukan.
c)
Memberikan
berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan
masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif.
Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak
jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain:
a.
Sebagai
tempat pertemuan (meeting point) pekerja social dan anak jalanan. Dalam hal ini
sebagai tempat untuk terciptanya persahabatan dan keterbukaan antara anak
jalanan dengan pekerja sosial dalam menentukan dan melakukan berbagai aktivitas
pembinaan.
b.
Pusat
diagnosa dan rujukan. Dalam hal ini rumah singgah berfungsi sebagi tempat
melakukan diagnosa terhadap kebutuhan dan masalah anak jalanan serta melakukan rujukan
pelayanan social bagi anak jalanan.
c.
Fasilitator
atau sebagai perantara anak jalanan dengan keluarga, keluarga pengganti, dan
lembaga lainnya.
d.
Perlindungan.
Rumah singgah dipandang sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk
kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku
penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
e.
Pusat
informasi tentang anak jalanan
f.
Kuratif
dan rehabilitatif, yaitu fungsi mengembalikan dan menanamkan fungsi social
anak.
g.
Akses
terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan
sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial.
h.
Resosialisasi.
Lokasi rumah singgah yang berada ditengah-tengah masyarakat merupakan salah
satu upaya mengenalkan kembali norma, situasi dan kehidupan bermasyarakat bagi
anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada pengakuan, tanggung jawab dan upaya
warga masyarakat terhadap penanganan masalah anak jalanan.
Bentuk upaya pemberdayaan anak jalanan selain melalui rumah singgah
dapat juga dilakukan melalui program-program :
a.
Center
based program, yaitu membuat penampungan tempat tinggal yang bersifat tidak
permanen.
b.
Street
based interventions, yaitu mengadakan pendekatan langsung di tempat anak
jalanan berada atau langsung ke jalanan.
c.
Community
based strategi, yaitu dengan memperhatikan sumber gejala munculnya anak jalanan
baik keluarga maupun lingkungannya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar