Rabu, 29 Maret 2017

Rumah Singgah

A.   Pengertian Rumah Singgah

Dalam pengertian Rumah Singgah secara terminologi rumah berarti bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan singgah adalah mampir atau berhenti sebentar di suatu tempat ketika dalam perjalanan. Dari pengertian diatas rumah singgah bisa diartikan sebagai bangunan atau tempat tinggal yang di tempati dalam waktu yang tidak lama. Sedangkan secara etimologi, Rumah Singgah adalah suatu wahana yang di persiapkan sebagai perantara antara anak jalanan dengan pihak-pihak yang membantu mereka .Sedangkan menurut M. Hakim Junaidi, Rumah Singgah merupakan suatu shelter yang berfungsi sebagai tempat tinggal, pusat kegiatan dan pusat informasi bagi anak jalanan. Dari pengertian diatas Rumah Singgah merupakan proses informal yang memberikan suasana resosialisasi kepada anak jalanan terhadap sistem nilai dan norma yang berlaku di masyarakat setempat . Rumah Singgah merupakan tahap awal bagi seorang anak untuk memperoleh pelayanan selanjutnya, oleh karenanya penting menciptakan Rumah Singgah sebagai tempat yang aman, nyaman, menarik, dan menyenangkan bagi anak jalanan sehingga anak akan selalu di Rumah Singgah.

B.   Fungsi Rumah Singgah
Adapun Rumah Singgah didirikan mempunyai beberapa fungsi:
1.      Tempat pertemuan pekerja sosial dengan anak jalanan untuk menciptakan persahabatan, mengkaji kebutuhan, dan melakukan kegiatan
2.      Tempat untuk mengkaji kebutuhan dan masalah anak serta menyediakan rujukan untuk pelayanan lanjutan
3.      Perantara antara anak jalanan dengan keluarga, panti, keluarga pengganti, dan lembaga lainnya
4.      Perlindungan bagi anak dari kekerasan/penyalahgunaan seks, ekonomi, dan bentuk lainnya yang terjadi di jalanan
5.      Pusat informasi berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan anak jalanan seperti data dan informasi tentang anak jalanan, bursa kerja, pendidikan, kursus ketrampilan, dll
6.      Mengembalikan dan menanamkan fungsi sosial anak dimana para pekerja sosial diharapkan mampu mengatasi permasalahan anak jalanan dan menumbuhkan keberfungsisosialan anak. Cara-cara penanganan profesional dilakukan antara lain menggunakan konselor yang sesuai dengan masalahnya.
7.      Jalur masuk kepada berbagai pelayanan sosial dimana pekerja sosial membantu anak mencapai pelayanan tersebut
8.      Pengenalan nilai dan norma sosial pada anak. Lokasi Ruamh Singgah berada di tengah-tengah lingkunagn masyarakat sebagai upaya mengenalkan kembali norma, situasi, dan kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada pengakuan, tanggung jawab, dan upaya warga masyarakat terhadap penanganan masalah anak jalanan ini.


C.   Tujuan Rumah Singgah
Tujuan umum Rumah Singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sedangkan tujuan khusus adalah:
1.      Membentuk kembali sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat
2.      Mengupayakan anak-anak kembali ke rumah jika memungkinkan atau kepanti dan lembaga lainnya jika di perlukan
3.      Memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi warga masyarakat yang produktif.
 Adapun tujuan Rumah Singgah secara umum dapat di jabarkan sebagai wahana terhadap pembinaan anak-anak jalanan yang dilandasi dengan sikap pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan normanorma yang berlaku termasuk pembentukan anak atas nilai-nilai atau norma-norma termasuk nilai-nilai atau norma-norma agama.

D.   Prinsip-prinsip Rumah Singgah
Prinsip-prinsip Rumah Singgah disusun sesuai dengan karakteristik pribadi maupun kehidupan anak jalanan untuk memenuhi fungsi dan mendukung strategi yang telah disebutkan sebelumnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Semi institusional, dalam bentuk ini anak jalanan sebagai penerima layanan boleh bebas keluar masuk baik untuk tinggal sementara maupun hanya mengikuti kegiatan. Sebagai perbandingan, dalam bentuk institusional (panti) anak-anak di tempatkan dalam panti dalam suatu jangka waktu tertentu. Dalam bentuk non institusional (non panti) anak-anak tinggal dengan orang tuanya dan pemberi pelayanan mendatangi mereka atau anak mendatangi lemabaga.
2.      Pusat kegiatan, Rumah Singgah merupakan tempat kegiatan, pusat informasi, dan akses seluruh kegiatan yang dilakukan di dalam maupun di luar Rumah Singgah
3.      Terbuka 24 jam, Rumah Singgah terbuka 24 jam bagi anak. Mereka boleh datang kapan saja, siang hari maupun malam hari terutama bagi anak yang baru mengenal Rumah Singgah. Anak-anak yang sedang dibina, dilatih datang pada jam yang telah ditentukan, misalnya paling malam jam 22.00 waktu setempat. Hal ini memberikan kesempatan kepada anak jalanan untuk memperoleh perlindungan kapanpun. Para pekerja sosial siap dikondisikan untuk menerima anak dalam 24 jam tersebut, oleh karena itu harus ada pekerja sosial yang tinggal di Rumah Singgah
4.      Hubungan informal (kekeluargaan), Hubungan-hubungan yang terjadi di Rumah Singgah bersifat informal seperti perkawanan atau kekeluargaan. Anak jalanan di bimbing untuk merasa sebagai anggota keluarga besar dimana para pekerja sosial bereperan sebagai teman, saudara/kakak atau orang tua. Hubungan ini membuat anak merasa diperlakukan seperti anak lainnya dalam sebuah keluarga dan merasa sejajar karena pekerja sosial menempatkan diri sebagai teman dan sahabat. Dengan cara ini diharapkan anak-anak mudah mengadukan keluhan, masalah, dan kesulitannya sehingga memudahkan penanganan masalahnya.
5.      Bermain dan belajar, di Rumah Singgah anak dibebaskan untuk bermain, tidur, bercanda, bercengkrama, mandi, belajar kebersihan diri, dsb. Perilaku yang negatif seperti perjudian, merokok, minuman keras dan sejenisnya harus dilarang. Dengan cara ini diharapkan anak-anak betah dan terjaga dari pengaruh buruk. Peraturan dibuat dan di sepakati bersama anak-anak
6.      Persinggahan dari jalanan ke rumah atau ke alternatif lain, Rumah Singgah merupakan persinggahan anak jalanan dari situasi jalanan menuju situasi lain yang dipilih dan ditentukan oleh anak, misalnyakembali ke rumah, ikut saudara, masuk panti, kembali bersekolah, alih kerja di tempat lain, dsb. pengertian singgah adalah sbb:
a)      Anak jalanan boleh tinggal sementara untuk tujuan perlindungan, misalnya karena tidak punya rumah, ancaman /kekerasan dari orang tua, dll. Biasanya hal ini dihadapi anak yang hidup di jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal
b)      Pada saat tinggal sementara mereka akan memperoleh penanganan yang terus menerus dari pekerja sosial untuk menemukan situasi-situasi seperti tertera diatas. Sehingga mereka tidak tergantung terus kepada Rumah Singgah
c)      Anak jalanan datang sewaktu-waktu untuk bercakap-cakap, istirahat, bermain, mengikuti kegiatan
d)     Rumah Singgah tidak memperkenankan anak jalanan untuk tinggal selamanya, misalnya karena tidak bayar
e)      Anak jalanan yang masih tinggal dengan orang tua atau saudaranya atau sudah mempunyai tempat tinggal tetap sendirian maupun berkelompok tidak di perkenankan tinggal menetap di Rumah Singgah kecuali ada beberapa situasi yang bersifat darurat. Anak jalanan yang sudah mempunyai tempat tinggal tetap merupakan kondisi yang lebih bagus dibandingkan dengan mereka yang membutuhkan Rumah Singgah sebagai tempat tinggal sementara, seperti kelompok anak yang hidup dijalanan.
7.      Partisipasi, kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Singgah didasarkan pada prinsip partisipasi dan kebersamaan. Pekerja sosial dengan anak memahami masalah, merencanakan, dan merumuskan kegiatan. Anak dilatih belajar mengatasi masalahnya dan merasa memiliki atau memikirkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
8.      Belajar bermasyarakat, anak jalanan seringkali menunjukan sikap dan perilaku yang berbeda dengan norma masyarakat karena lamanya mereka tinggal dijalanan. Rumah Singgah ditempatkan di tengah-tengah masyarakat agar mereka kembali belajar norma dan menunjukan sikap dan perilaku yang normatif8 . Adapun syarat-syarat menjadi anggota Rumah Singgah antara lain :
1)      Laki-laki atau perempuan
2)      Usia 6 sampai dengan 18 tahun
3)      Masih bersekolah atau tidak
4)      Tinggal bersama keluarga atau tidak
5)      Mempunyai kegiatan ekonomi atau tidak.

Selain itu terdapat kriteria Rumah Singgah agar dapat disinggahi dengan baik, yaitu :
a)      Rumah Singgah
1.      Ada ruang untuk berkumpul sekitar 20-30 anak
2.      Satu ruang kegiatan administrasi
3.      Satu ruang untuk ketua kelompok anak jalanan
4.      Satu ruang untuk menyimpan lemari dan perbekalan anak
5.      Teras untuk bermain beserta alat permainan
6.      Satu kamar mandi dan WC
7.      Tempat jemuran pakaian

b)      Perlengkapan
1.      Sarana tidur untuk 30 anak
2.      Alat pembersih seperti sapu, lap, pel, ember dan sebagainya
3.      Alat penerangan
4.      Radio, Tape, dan TV
5.      Setrika dan kelengkapannya
6.      Kompor dan kelengkapannya
7.      Papan tulis dan kelengkapannya

c)      Perlengkapan Kantor
1.      Dua meja dan dua kursi
2.      Satu  lemari file
3.      Satu lemari arsip
4.      Alat tulis kantor
5.      Papan tulis
6.      Mesin tik atau computer
Adapun sasaran anak jalanan yang perlu pembinaan atara lain:
1.      Anak yang hidup di jalanan, yakni anak yang sudah putus hubungan dengan orangtuanya dan tidak sekolah maupun masih sekolah.
2.      Anak yang bekerja di jalan, yakni anak-anakanak yang berhubungan tidak teratur dengan orangtuanya dan sudah tidak sekolah maupun masih sekolah.
3.      Anak yang rentan menjadi anak jalanan, yakni anak yang masih tinggal dengan orang tuanya namun sudah mencari nafkah dijalan dan umumnya masih sekolah


E.   Pentingnya Rumah Singgah
Salah satu bentuk penanganan anak jalanan adalah melalui pembentukan rumah singgah. Konferensi Nasional II Masalah pekerja anak di Indonesia pada bulan juli 1996 mendefinisikan rumah singgah sebagai tempat pemusatan sementara yang bersifat non formal, dimana anakanak bertemu untuk memperoleh informasi dan pembinaan awal sebelum dirujuk ke dalam proses pembinaan lebih lanjut. Sedangkan menurut Departemen Sosial RI rumah singgah didefinisikan sebagai perantara anak jalanan dengan pihak-pihak yang akan membantu mereka. Rumah singgah merupakan proses informal yang memberikan suasana pusat realisasi anak jalanan terhadap system nilai dan norma di masyarakat. Secara umum tujuan dibentuknya rumah singgah adalah membantu anak jalanan mengatasi masalah-masalahnya dan menemukan alternatif untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sedang secara khusus tujuan rumah singgah adalah:
a)      Membentuk kembali sikap dan prilaku anak yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
b)      Mengupayakan anak-anak kembali kerumah jika memungkinkan atau ke panti dan lembaga pengganti lainnya jika diperlukan.
c)      Memberikan berbagai alternatif pelayanan untuk pemenuhan kebutuhan anak dan menyiapkan masa depannya sehingga menjadi masyarakat yang produktif.
Peran dan fungsi rumah singgah bagi program pemberdayaan anak jalanan sangat penting. Secara ringkas fungsi rumah singgah antara lain:
a.       Sebagai tempat pertemuan (meeting point) pekerja social dan anak jalanan. Dalam hal ini sebagai tempat untuk terciptanya persahabatan dan keterbukaan antara anak jalanan dengan pekerja sosial dalam menentukan dan melakukan berbagai aktivitas pembinaan.
b.      Pusat diagnosa dan rujukan. Dalam hal ini rumah singgah berfungsi sebagi tempat melakukan diagnosa terhadap kebutuhan dan masalah anak jalanan serta melakukan rujukan pelayanan social bagi anak jalanan.
c.       Fasilitator atau sebagai perantara anak jalanan dengan keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga lainnya.
d.      Perlindungan. Rumah singgah dipandang sebagai tempat berlindung dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak jalanan dari kekerasan dan prilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
e.       Pusat informasi tentang anak jalanan
f.       Kuratif dan rehabilitatif, yaitu fungsi mengembalikan dan menanamkan fungsi social anak.
g.      Akses terhadap pelayanan, yaitu sebagai persinggahan sementara anak jalanan dan sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial.
h.      Resosialisasi. Lokasi rumah singgah yang berada ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu upaya mengenalkan kembali norma, situasi dan kehidupan bermasyarakat bagi anak jalanan. Pada sisi lain mengarah pada pengakuan, tanggung jawab dan upaya warga masyarakat terhadap penanganan masalah anak jalanan.

Bentuk upaya pemberdayaan anak jalanan selain melalui rumah singgah dapat juga dilakukan melalui program-program :
a.       Center based program, yaitu membuat penampungan tempat tinggal yang bersifat tidak permanen.
b.      Street based interventions, yaitu mengadakan pendekatan langsung di tempat anak jalanan berada atau langsung ke jalanan.
c.       Community based strategi, yaitu dengan memperhatikan sumber gejala munculnya anak jalanan baik keluarga maupun lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar