1 Latar Belakang
Bela Negara adalah sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut peran serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang melecehkan lembaga lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Masa Bhakti 2004‐2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa harta darah nanah dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat ﴾3﴿ yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan yang kita miliki. Oleh karena itu Bela Negara adalah spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus sampai yang terkeras sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara sampai berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA akan memobilisasi relawan‐relawan Kesadaran Bela Negara yang akan digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19 Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat yang berlaku di daerah masing‐ masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi cita‐cita yang mulia bagi seluruh anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat Guna dengan membuat beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan‐satuan tugas untuk membantu aparat pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
1. BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan negara jika di butuhkan, Sat‐ Bela Negara juga membangun pencitraan TNI pada Masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan POLRI dengan Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan pelanggaran hukum lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
2. Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang akan turut bergabung dengan badan penanggulangan bencana alam nasional, karena akhir‐akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya bencana alam dari gempa banjir angin putting beliung dan kebakaran hutan dan lain‐lain ini menjadi keprihatinan kita bersama; Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan juga turut peran serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; Membentuk Koperasi dari tingkat Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya, Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar Nasional dan seminar‐seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada moment‐moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan agar dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
3. Melestarikan sejarah kepahlawanan nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak Bangsa masa sekarang dan masa akan datang, Agenda utama yang harus bisa kita lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu memperkokoh dan mengamalkan nilai‐nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang‐Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
2. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
3. Alasan Bela Negara
Setiap warga Negara memiliki kewajiban membela negara dan bertanggung jawab atas persatuan, kesatuan, dan keutuhan bangsa demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Beberapa alasan mengapa setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, yaitu :
1. Alasan Historis
Bela Negara ditinjau dari sejarah berdirinya sebuah Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sebagai Negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui perjuangan panjang. Perjuangan yang memakan pengorbanan yang tidak terhingga dari para pendahulu. Para pahlawan pejuang bangsa telah merelakan harta benda bahkan jiwa dan raga demi berdirinya Negara Republik Indonesia.
2. Alasan Filosofis
Bela Negara ditinjau dari hakikat atau nilai-nilai dasar kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Di bawah ini yang termasuk alasan filosofis perlunya bela Negara :
a) Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia setiap manusia dan setiap bangsa. Usaha mempertahankan hidup atau usaha mempertahankan diri adalah suatu keharusan bagi setiap manusia. Setiap bangsa dan Negara berhak dan wajib mempertahankan diri demi kelangsungan hidupnya. Kita wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, wilayah, rakyat, dan sumber daya alamnya.
b) Keutuhan wilayah Negara yang merupakan tempat hidup dan berlindung bagi setiap warga Negara wajib menjaga dan membela demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
c) Negara wajib kita bela agar kedaulatan bangsa dan Negara tidak diinjak-injak oleh bangsa lain. Pemerintah tetap memiliki kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri guna mewujudkan kesejahteraan warga Negara tanpa campur tangan bangsa lain.
d) Keamanan dan ketertiban Negara terjamin dan stabilitas nasional mantap sehingga pembangunan nasional tetap berjalan berkesinambungan. Sehingga tujuan hidup bernegara dalam menciptakan kesejahteraan bagi warganya dapat diwujudkan.
e) Kemerdekaaan ialah hak segala bangsa, maka kita wajib menentang segala bentuk penjajahan. Sikap bela Negara sebagai kewajiban warga Negara untuk mempertahankan kemerdekaan.
3. Alasan Yuridis
Bela Negara ditinjau dari segi peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar sejarah perjuangan tegaknya Negara Republik Indonesia tersebut menunjukkan bahwa Negara telah dilandasi oleh pandangan hidup bangsa Indonesia. Kewajiban bela Negara dirumuskan dalam Pancasila, Pembukaan, dan pasal-pasal UUD 1945 serta peraturan prundang-undangan lainnya, yaitu sebagai berikut :
a) Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan UUD 1945 alenia pertama)
b) Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
c) Negara ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social (Pembukaan UUD 1945 alenia keempat)
d) Hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang terkait bela Negara
e) Sebagai generasi penerus bangsa memiliki tugas dan tanggung jawab yang amat berat, yaitu untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi tetap tegaknya NKRI. Kita wajib memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa. Kita wajib memiliki sikap dan semangat rela berkorban demi bangsa dan Negara demi menjamin tetap tegak dan berdirinya NKRI.
4. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang WajibBela Negaradi Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b) Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c) Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
d) Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang PemisahanTNI dengan POLRI.
e) Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f) Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
g) Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing- masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer,yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
5. Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a) Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b) Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
Salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c) Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c) Melaksanakan operasi militer selain perang
d) Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
e) Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social. Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain. Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Keamanan Negara adalah keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional. Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya, mengatasi terhadap pelanggaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan bencana alam.
6. Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1. Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2. Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3. Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6. Merupakan panggilan sejarah;
7. Merupakan kewajiban setiap warga negara.
7. Tugas TNI dan POLRI
a) Tugas TNI
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a) operasi militer untuk perang;
b) operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
b) Fungsi TNI
Fungsi TNI adalah sebagai berikut :
Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
c) Tugas Polri
Tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakan hukum, dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
d) Fungsi Polri
Fungsi POLRI adalah sebagai berikut :
1. Pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
3. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
4. Pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
5. Pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
6. Pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
Pelaksanaan :
Pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan; dan
Pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Upaya Bela Negara di Berbagai Lingkungan
Lingkungan Keluarga
1. Mengembangkan sikap dan perbuatan mempertahankan keutuhan dan kehormatan keluarga.
2. Mengatasi setiap masalah yang timbul secara demokratis.
3. Meyakinkan fungsi hak dan kewajiban yang ada sebagai anggota keluarga.
4. Menciptakan kedamaian dan ketentraman keluarga.
Lingkungan Sekolah
1. Mematuhi seluruh tata tertib sekolah secara ikhlas dan bertanggung jawab
2. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dan upacara bendera dengan baik
3. Menjaga nama baik sekolah
4. Memperdalam iman dan takwa
Lingkungan Masyarakat
1. Rela berkorban demi kemajuan dan kemandirian masyarakat
2. Mengikuti kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat secara ikhlas
3. Menciptakan lingkungan yang indah, baik, dan tertib serta aman
4. Membina kerukunan dan persatuan antar anggota masyarakat




Tidak ada komentar:
Posting Komentar